Kontrak Digital: Apakah Sah Secara Hukum di Indonesia?
Kontrak Digital: Apakah Sah Secara Hukum di Indonesia? Pendahuluan Di era digital, transaksi tidak lagi selalu membutuhkan tanda tangan basah dan kertas fisik. Mulai dari jual-beli online, kerja sama bisnis, hingga sistem keanggotaan berbasis aplikasi – semuanya dapat berbentuk kontrak digital . Namun pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kontrak digital diakui dan sah secara hukum di Indonesia? Jawabannya: ya , dalam syarat dan kondisi tertentu. Namun, agar sah secara hukum, kontrak digital harus memenuhi unsur-unsur tertentu serta dapat dibuktikan apabila terjadi sengketa. Apa Itu Kontrak Digital? Secara sederhana, kontrak digital adalah perjanjian atau kesepakatan yang dibuat, disetujui, dan disimpan dalam bentuk elektronik. Bentuknya beragam, seperti: klik tombol "Agree" / "Setuju" tanda tangan elektronik (TSE) konfirmasi lewat email dokumen PDF dengan tanda tangan digital perjanjian melalui platform marketplace invoice online + konfirmasi ...